mesin pencari

Custom Search

klik sini

Wednesday, November 6, 2019

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPD adalah sebuah lembaga nasional yang para anggotanya dipilih secara langsung dalam pemilu dari tiap provinsi. DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, yakni ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya.
Adapun anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Sehingga jika dijumlahkan anggota DPD saat ini berjumlah 136 orang. Dan masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun.
Amanat UUD NRI 1945 tentang DPD dapat dilihat dalam BAB VIIA*** Dewan Perwakilan Daerah Pasal 22 C dan Pasal 22 D.

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD
fungsi, DPD seperti yang diamanahkan UUD NRI 1945 adalah 

  • pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu sesuai dengan Pasal 22 D ayat (2). 
  • kedua yakni pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu sesuai dengan Pasal 22 D ayat (3).


tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:

  • DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan anatara DPR dan pemerintahan sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
  • DPD memberikan pertinmbagan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota BPK.
  • DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

No comments:

Post a Comment

klik ini

Entri Populer seminggu