mesin pencari

Custom Search

klik sini

Wednesday, October 30, 2019

Undang Undang Hukum Disiplin Militer

Hukum Disiplin Militer



UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer merupakan aturan yang mengikat prajurit TNI dalam hal penegakan disiplin. Pasal 1 angka 3 UU 25/2014 menyatakan, Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Undang-undang ini lahir untuk menggantikan UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan TNI.

Pada mulanya, aturan tentang disiplin prajurit ABRI tertuang dalam Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Tentara. Regulasi ini peninggalan kolonial.

Seiring kemerdekaan RI dan dilakukan pembenahan hukum nasional, Staatsblad 1934 nomor 168 digantikan dengan UU Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (staatsblad 1934, no 168) dengan Keadaan Sekarang.

Zaman terus berubah, organisasi militer Indonesia pun semakin berkembang. Untuk merespons perubahan tersebut, aturan tentang disiplin tentara ikut menyesuaikan. Dari UU 40/1947, diperbarui menjadi UU 26/1997, hingga kini UU 25/2014.

Pertimbangan lahirnya Hukum Disiplin Militer tak lepas dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Undang-undang menyatakan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, prajurit TNI memerlukan disiplin tinggi.

"Disiplin tinggi merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara," bunyi konsideran pertimbangan UU 25/2014.

Adapun yang disebut pelanggaran hukum disiplin militer yakni segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Pasal 8 menyebutkan, jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas: a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Mengenai hukuman diatur dalam Pasal 9 yaitu meliputi teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 10).

dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (Keluarga Besar Tentara/KBT) netral.
”Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku
sumber



UU Disiplin Militer



bunyi pasal 2, isinya seperti di bawah ini :
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;
d. praduga tak bersalah;
e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.

Pasal 16
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Pasal 17 huruf c
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.

Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

sumber


No comments:

Post a Comment

klik ini

Entri Populer seminggu