mesin pencari

Custom Search

klik sini

Tuesday, June 14, 2011

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR

Yang bertandatangan di bawah ini:

1.Nama : Andi

Alamat : Jl. Garuda No 27 Cilacap Jawa tengah

Selanjutnya disebut “pembeli”

2.Nama : PT. KAISAR ABADI JAYA

Alamat : Jl. Kamboja no 14 Cilacap Jawa tengah

Selajutnya disebut “penjual”

Para Pihak menerangkan:

  1. Pembeli berdasarkan perjanjian jual beli telah mengikatkan diri untuk membeli kendaraan motor Triseda Bak Standard dari penjual.
  2. Untuk metode pembayaran, kedua belah pihak sepakat bahwa motor Triseda Bak Standard akan diterima oleh pembeli maksimal 1 (satu) hari setelah pembayaran sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) diterima oleh penjual. Sedangkan sisanya sebesar Rp.8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) akan dilunasi setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterima oleh pembeli.
  3. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka kedua belah pihak mengikatkan diri untuk menaati Perjanjian Jual Beli ini. Apabila dikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.

Perjanjian Jual beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Tangerang, 15 Mei 2009

Pembeli Penjual

Andi PT. KAISAR ABADI JAYA

No comments:

Post a Comment

klik ini

Entri Populer seminggu