Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. SLAMET SUHADI pemengang KTP Nomor 330103 050551 0001 bertempat tinggal Jl. Matahari No 174 Rt 08 / 005 Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. EKO WIDIYANTO pemegang KTP No 330114 301076 0002
OKAH HERAWATI pemegang KTP Nomor 330114 50037 0003 bertempat tinggal di Jl. Manggis Rt. 002 Rw 015
Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap,
dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA menjual sebagian bidang tanah darat berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas + 140 m2 (10 Ubin) terletak di :
Rt 08 Rw 05 Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap dengan No. SPPT 33.01.030.005.019-0005.0 dengan harga Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)
Tanah tersebut diketahui oleh kedua belah pihak keadaanya dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Mak Onah
Sebelah Selatan : San Marta
Sebelah Barat : San Marta
Sebelah Timur : San Marta
Setelah Transaksi pembayaran maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik PIHAK KEDUA
Demikian
Menyetujui ISTRI PIHAK PERTAMA NIAH | Sindangsari, 14 Desember 2009 PIHAK PERTAMA SLAMET SUHADI PIHAK KEDUA EKO WIDIYANTO CS OKAH HERAWATI |
SAKSI – SAKSI :
1 Tanto Supriyono (………….…………)
2 Rukmono (….…………………)
No comments:
Post a Comment