mesin pencari

Custom Search

klik sini

Tuesday, June 14, 2011

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

I. SLAMET SUHADI pemengang KTP Nomor 330103 050551 0001 bertempat tinggal Jl. Matahari No 174 Rt 08 / 005 Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II. EKO WIDIYANTO pemegang KTP No 330114 301076 0002

OKAH HERAWATI pemegang KTP Nomor 330114 50037 0003 bertempat tinggal di Jl. Manggis Rt. 002 Rw 015

Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap,

dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA menjual sebagian bidang tanah darat berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas + 140 m2 (10 Ubin) terletak di :

Rt 08 Rw 05 Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap dengan No. SPPT 33.01.030.005.019-0005.0 dengan harga Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)

Tanah tersebut diketahui oleh kedua belah pihak keadaanya dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Tanah milik Mak Onah

Sebelah Selatan : San Marta

Sebelah Barat : San Marta

Sebelah Timur : San Marta

Setelah Transaksi pembayaran maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik PIHAK KEDUA

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Menyetujui

ISTRI PIHAK PERTAMA

NIAH

Sindangsari, 14 Desember 2009

PIHAK PERTAMA

SLAMET SUHADI

PIHAK KEDUA

EKO WIDIYANTO CS

OKAH HERAWATI

SAKSI – SAKSI :

1 Tanto Supriyono (………….…………)

2 Rukmono (….…………………)

No comments:

Post a Comment

klik ini

Entri Populer seminggu