Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : SISWANDI SIPAR
Tempat / Tgl Lahir : CILACAP, 29-01-1956
Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN
Alamat : Jl. Teratai RT/RW 002/011 Mulyasari Majenang
Pemengang KTP No : 3301142901560101
Selanjutnya disebut Pihak I (penjual).
Nama : JAETUN ERNAWATI
Tempat / Tgl Lahir : CILACAP, 10-11-1984
Pekerjaan : IBU RUMAH TANGGA
Alamat : MULYASARI, RT/RW 002/011 Majenang
Pemengang KTP No : 3301145011840142
Selanjutnya disebut sebagai Pihak ke II (pembeli).
Dengan ini menyatakan bahwa pada hari ini Selasa tgl 1 September 2009 telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara pihak I selaku penjual dan pihak II selaku pembeli. Tanah yang dijual seluas 15 Ubin. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Lusmiati
Sebelah Timur : Milah
Sebelah Selatan : Siswandi Sipar
Sebelah Barat : Supendi
Terletak di Desa Muylasari Jl. Teratai Rt 2 Rw 11 Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Terjual senilai Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran tunai langsung lunas.
Ketentuan-ketentuan :
- Harga kesepakatan adalah nilai mutlak lunas.
- Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka kedua belah pihak mengikatkan diri untuk menaati Perjanjian Jual Beli ini. Apabila dikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.
Perjanjian Jual beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Majenang, 1 September 2009
Pihak Pertama Penjual SISWANDI SIPAR | Pihak Kedua Pembeli JAETUN ERNAWATI |
Saksi – saksi :
1. Mahrudin :……………….
2. Kadus Sutrisno :……………….
No comments:
Post a Comment