mesin pencari

Custom Search

klik sini

Tuesday, June 14, 2011

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama : SISWANDI SIPAR

Tempat / Tgl Lahir : CILACAP, 29-01-1956

Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN

Alamat : Jl. Teratai RT/RW 002/011 Mulyasari Majenang

Pemengang KTP No : 3301142901560101

Selanjutnya disebut Pihak I (penjual).

Nama : JAETUN ERNAWATI

Tempat / Tgl Lahir : CILACAP, 10-11-1984

Pekerjaan : IBU RUMAH TANGGA

Alamat : MULYASARI, RT/RW 002/011 Majenang

Pemengang KTP No : 3301145011840142

Selanjutnya disebut sebagai Pihak ke II (pembeli).

Dengan ini menyatakan bahwa pada hari ini Selasa tgl 1 September 2009 telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara pihak I selaku penjual dan pihak II selaku pembeli. Tanah yang dijual seluas 15 Ubin. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Lusmiati

Sebelah Timur : Milah

Sebelah Selatan : Siswandi Sipar

Sebelah Barat : Supendi

Terletak di Desa Muylasari Jl. Teratai Rt 2 Rw 11 Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Terjual senilai Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran tunai langsung lunas.

Ketentuan-ketentuan :

  1. Harga kesepakatan adalah nilai mutlak lunas.
  2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka kedua belah pihak mengikatkan diri untuk menaati Perjanjian Jual Beli ini. Apabila dikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.

Perjanjian Jual beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Majenang, 1 September 2009

Pihak Pertama

Penjual

SISWANDI SIPAR

Pihak Kedua

Pembeli

JAETUN ERNAWATI

Saksi – saksi :

1. Mahrudin :……………….

2. Kadus Sutrisno :……………….

No comments:

Post a Comment

klik ini

Entri Populer seminggu