mesin pencari

Custom Search

klik sini

Tuesday, May 24, 2016

soal matematika menipu

9 - 3 : 1/3 + 1 =  ...
9 - (3 : 1/3) + 1 =  ...
9 - 9 + 1 = 1



Monday, May 23, 2016

10 Sikap yang Tanpa Sadar Bikin Kamu Dijauhi Teman Sekitar



Semua orang pasti ingin menjadi yang terbaik, ramah, perhatian dan penuh semangat. Namun bagi beberapa orang, hal itu bukan menjadi prioritas pada hidup mereka.

Ada berbagai perangai buruk seseorang yang membuatnya menjadi tak menarik, mengganggu, atau tidak asik lagi untuk diajak bermain bersama. Beberapa karakteristik tak baik ini harus kamu hindari, dan jika kamu melihat seseorang dengan karakter seperti itu, lebih baik kamu hindari.

Kamu egois, kamu self-absorbedBanyak orang yang melakukannya tanpa menyadarinya. Kamu hanya fokus pada dirimu sendiri, bicara tentang dirimu sendiri dan tak peduli apa yang orang sekitarmu katakan. Kamu berpikir bahwa hanya kamu satu-satunya orang terpenting.
Jika ini kamu, saatnya kamu berubah. Gak ada yang mau temenan sama orang yang cuma peduli pada dirinya sendiri.
Kamu hanya fokus pada penampilan luar,tak menghiraukan apa yang ada di dalam kepribadian setiap orangYang mengejutkan adalah, kecantikan abadi datang dari dalam hati. Penampilan fisikmu bukanlah sesuatu yang paling berarti, namun orang dengan perangai yang buruk selalu menganggap bahwa penampilan luar adalah segalanya.
Cobalah bercermin, lihat dirimu sendiri dan kamu akan tahu apa yang sebenarnya ada dalam diri. Kamu harus mengubah cara pikirmu.

Kamu selalu menganggap bahwa semuanya adalah kompetisi
Apakah kamu adalah orang yang merasa harus lebih baik dari semua orang dan melakukan hal lebih banyak dari orang kebanyakan? Jika kamu seperti itu, kamu adalah orang yang tidak menarik, membosankan. Kamu harus lebih peduli pada teman-temanmu dan membiarkan mereka merasakan momen dalam hidup mereka.
Jika temanmu bercerita ia berhasil memanjat tebing setinggi 10 meter padahal ia takut ketinggian, jangan pernah katakan, "Gitu doang? Aku pernah manjat tebing 20 meter!" Justru katakan, "Wah keren! Aku bangga banget sama kamu!".

Kamu melihat teman adalah musuh yang harus dikalahkan
Biasanya orang-orang yang membosankan seringkali bertengkar dengan teman mereka. Alih-alih peduli satu sama lain, kamu selalu berbalik dan menusuk temanmu dari belakang. Temanmu bukan musuhmu, mereka adalah partnermu.

Kamu mempertanyakan seberapa penting dirimu kepada orang lain
Kamu benar-benar orang yang membosankan ketika kamu selalu bertanya pada orang lain tentang kenapa mereka tak melihatmu sepenting yang kamu mau. Pendeknya, ketika dua orang temanmu pergi main tanpamu, mereka tak berpikir macam-macam karena memang tak berencana untuk main, tapi itu menjadi masalah besar bagimu.

Udahlah. Mereka tetap temanmu kok, dan kehidupan mereka gak bakal berhenti kalau kamu gak ada di sekitar mereka.


Kamu menganggap bahwa kamu adalah bos
Di antara teman-temanmu, semua orang memiliki peran yang sama. Kalau kamu merasa bahwa kamu harus selalu membuat keputusan dan terus mengambil alih peran, atau berusaha untuk mengendalikan apa yang orang lain lakukan, kamu membosankan.

Kamu tak bisa jujur pada dirimu sendiri
Banyak orang yang berperangai buruk biasanya tak bisa jujur, berbohong tentang apapun dan membuat fakta palsu soal bagaimana ia ingin dianggap di hadapan teman-temannya.

Kamu kasar dan sering mempermalukan teman-temanmu di hadapan orang banyak
Kalau kamu sering berlaku tak sopan, menyinggung perasaan, atau mempermalukan teman-temanmu dengan komentar kasar di depan publik, sepertinya kamu harus berubah. Kamu bukanlah seseorang yang diinginkan untuk menjadi teman. Akan ada saat di mana kamu tak setuju dengan teman, namun tak ada manfaatnya dengan membuat drama baru di hadapan orang banyak.
Itu bukan apa yang orang dewasa lakukan.

Kamu merasa bahwa kamu mandiri, tapi selalu saja bergantung pada orang lainPesimis bukanlah sifat yang kamu inginkan untuk ada Apa kamu selalu ada untuk teman-temanmu ketika mereka meminta bantuan? Atau apa kamu selalu sibuk ketika seseorang membutuhkanmu?
Jika kamu adalah orang yang tak bisa diandalkan, jujur saja, dalam pertemanan kamu tak ada gunanya. Jika kamu selalu jadi orang yang meminta bantuan, tapi tak pernah menawarkan bantuan, teman macam apa sih kamu?


Kamu selalu berpikir negatifdalam diri seseorang. Gak ada yang mau berteman dengan orang yang selalu berpikir negatif.


Tambahin ah :

- Kamu tidak bisa tepat waktu
Ketika diajak kemana saja kamu selalu terlambat datang di jam yang telah dijanjikan dan kamu sering kali membatalkan janjimu secara mendadak.

- Kamu tidak punya disiplin
Dengan ketidak-disiplinanmu itu kamu selalu dan selalu merepotkan temanmu dalam hal apapun.

- Kamu tidak tahu diri
Kamu selalu dibantu namun kamu masih saja terus haus akan bantuan temanmu.

- Kamu tidak tahu diri
Kamu selalu membalas temanmu dengan sesuatu yang buruk, padahal teman kamu selalu ada untuk membantumu saat kamu perlu bantuan.

- Kamu suka memanfaatkan teman
Kamu sering kali memanfaatkan temanmu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Friday, May 13, 2016

puisi prambanan

Di Pelataran candi Prambanan
Oleh : Emy suci triani

Menatap jauh bangunan menjulang
Sekeping hati menapak tangga
Mengurai senyum menghias langkah
memanas pasir di hangatnya senja

            runtuhan candi yang bertaburan
            melambai memanggil para turis
            tuk memandang sejarah zaman
            yang tak penah menepis

batu indah yang tersusun
ku lewati dengan penuh arti
Termenung dibawah mimpi
Menatap keindahan di pelaratan candi Prambanan

  
PUISI CINTA PRAMBANAN

Embun di Prambanan
matahari menari di celah pahatan
mengungkap rahasia siluet tubuhmu, lekuklekuk gairah
semampai langkah menapaki undakan tahta
pada relief, persetubuhan kita terpahat
tanpa batas istirah.

                     Batubatu terhampar di pelataran
                     bukanlah reruntuhan, ialah jejak hidup, ialah hurufhuruf
                     terurai dari kalimat takjub yang tak ada habisnya
                     bongkahan prasasti yang akan selalu kautemukan di hatiku
                     walau seribu tahun terkubur abu merapi.

Permaisuri,
kuagungkan dirimu dalam sebuah arca dewi
seluruh kerajaan hatiku kunobatkan hanya untukmu
satu candi adalah persembahan, seribu candi
kasih yang abadi.

  
CANDI PRAMBANAN 

”Kujadikan kau yang ke seribu
wahai Roro Jonggrang”
Begitu kutuk Bandung Bondowoso
Sang Raja  Pewaris Mataram Kuno

Maka jadilah aku patung
Dan konon kaumku harus pergi
Atau tetap singgah  dan akhirnya merana
Jadi perawan tua

Sebenarnya, bukan aku tak mencintaimu
Wahai Bandung  nan tampan dan perkasa
Aku pun putri raja
Kuwajibanku menjaga kedaulatan negara
Ideologi kita tak sama
Dan itu garis pemisah diantara kita

Karena itu maafkan kalau aku mesti menipumu
Mengerahkan kaumku
Tuk memukul lesung memanggil matahari
Hingga semua  anak buahmu
Lari tunggang langgang dan tak selesaikan
Candi permintaanku.

Jangan kau sedih karena aku tlah jadi batu
Bukankah cinta tak mesti bersatu.


Prambanan

Embun di Prambanan
matahari menari di celah pahatan
mengungkap rahasia siluet tubuhmu, lekuklekuk gairah
semampai langkah menapaki undakan tahta
pada relief, persetubuhan kita terpahat
tanpa batas istirah.

   Batubatu terhampar di pelataran
   bukanlah reruntuhan, ialah jejak hidup, ialah hurufhuruf
   terurai dari kalimat takjub yang tak ada habisnya
   bongkahan prasasti yang akan selalu kautemukan di hatiku
   walau seribu tahun terkubur abu merapi.

Permaisuri,
kuagungkan dirimu dalam sebuah arca dewi
seluruh kerajaan hatiku kunobatkan hanya untukmu
satu candi adalah persembahan, seribu candi
kasih yang abadi.

DASA DHARMA PRAMUKA



DASA DHARMA PRAMUKA

Pramuka itu :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin terampil dan gembira
7. Hemat cermat dan bersahaja
8. Disiplin berani dan setia
9. Bertanggung jawab dan dapat di percaya
10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan

TRI SATYA

  • Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
lMenjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
lMenolong sesama hidup dan ikut serta dalam membangun masyarakat
lMenepati Dasa Dharma 

PEMILIHAN KEPALA DAERAH

TATACARA DAN MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Sejarah


Tahap Persiapan meliputi : 1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. 2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. 3. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau. 4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan  Tokoh masyarakat. . Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat terendah. Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara. Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan waktu penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat, karena Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama.   Walaupun dalam ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk hari pemungutan suara.   Tahap Pelaksanaan. Tahap pelaksanaan meliputi penetapan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih serta pengusulan pasangan calon terpilih.   Penetapan Daftar Pemilih Untuk menggunakan hak memilih, WNRI harus terdaftar sebagai pemilih dengan persyaratan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadailan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Meski telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat pelaksanaannya ternyata tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Penetapan daftar pemilih. dalam Pilkada menggunakan daftar pemilih Pemilu terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan dan divalidasi ditambah dengan data pemilih tambahan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Daftar pemilih sementara disusun dan ditetapkan oleh PPS dan harus diumumkan oleh PPS ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan setiap pemungutan suara. Dalam penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk melibatkan RT dan RW untuk mendapat tanggapan masyarakat.   Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 % jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas, sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi. Selanjutnya di dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon diminta kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua pasangan calon secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Begitu juga apabila terjadi pencalonan ganda oleh Partai Politik agar dikonsultasikan dengan pengurus tingkat lebih atas Partai Politik yang bersangkutan. Dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh pasangan calon. Bila ada persyaratan yang belum lengkap agar diberitahukan secepatnya untuk menghindari prates dan ketidak puasan Partai Politik atau pasangan calon yang bersangkutan. Didalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD provinsi menetapkan KPUD kabupaten/Kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi yang optimal.   Kampanye Kampanye dilaksanakan antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat publik yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara yang disebut masa tenang. Terkait dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang menegaskan agar media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Selain daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.   Pengaturan lainnya tentang kampanye adalah : 1. pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram       secara lisan maupun kepada masyarakat. 2. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan   carasopan, tertib dan bersifat edukatif. 3. Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya. 4. Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan. 5. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.   Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara Pemungutan suara adalah merupakan puncak dari pesta demokrasi diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, dan dilakukan dengan memberikan suara melalui katok suara yang berisi namor dan foto pasangan calon di TPS yang telah ditentukan. Dihari ini hati nurani rakyat akan bicara, sekaligus menentukan siapakah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diinginkan untuk memimpin daerahnya dan yang akan menentukan perjalanan daerah selanjutnya. Pemungutan suara ditingkat TPS dilaksanakan mulai dari jam 07.00 sampai dengan jam 13.00 waktu setempat dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS dimulai dari jam 13.00 sampai dengan selesai yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon Panwas, pemantau dan warga masyarakat. Proses rekapitulasi perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari TPS, PPS, PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota. Apabila Pemilihan Gubernur sampai dengan KPU Provinsi. Berita acara, rekapitulasi hasil perhitungan suara disampaikan kepada pelaksana Pilkada bersangkutan, pelaksana Pilkada satu tingkat di atasnya, dan juga untuk para saksi yang hadir. Jadi, jika proses rekapitulasi dilakukan ditingkat PPS berita acara dan rekapitulasi itu disampaikan kepada PPS, PPK, dan para saksi pasangan calon yang hadir. Berdasarkan berita acara dan rekapitulasi suara yang disampaikan PPK, KPU Kabupaten/Kota kemudian menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. Apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berita acara dan rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Penetapan hari yang diliburkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing.   Penetapan pasangan Calon Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50%jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Apabila perolehan suara itu tidak terpenuhi, pasangan calon yang memperoleh suara terbesar lebih dari 25% dari suara sah dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Dalam hal pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah suara sah maka dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran kedua. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1808/SJ tanggal 21 Juli 2005, pelaksanaan Pilkada putaran kedua rentang waktu pelaksanaannya dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai tanggal berakhirnya masa waktu pengajuan keberatan hasil penghitungan suara, apabila terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara selambat-lambatnya 60 hari dihitung mulai tanggal adanya keputusan Mahkamah Agung/Pengadilan Tinggi tentang sengketa hasil pemungutan suara. Keberatan terhadap hasil penghitungan suara merupakan kewenangan MA dan dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan permohonan keberatan hasil penghitungan suara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati/Walikota kepada Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi memutus permohonan keberatan pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final dan mengikat selama 14 (em pat belas) hari. Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akhir pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Pengesahan dan Pelantikan DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Sedangkan pengusulan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pasangan calon melalui Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih dari KPUD Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan. Kepala Daerah danWakii Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik Gubernur bagi Bupati/Wakii Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur. Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan di gedung DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau ditempat lain yang dipandang layak untuk itu.III. PENUTUP Kita harap segenap instansi yang terkait dengan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada dapat bekerja optimal dan proporsional baik jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD. Demikian halnya dengan KPUD dan Panwas Pemilihan harus bekerja secara professional dan mandiri serta tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Kepada Panwas diminta agar melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memproses dan menindaklanjuti setiap temuan dan pengaduan pelanggaran pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada. Desk Pilkada baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dapat segera menyampaikan segala permasalahan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dapat diantisipasi secara dini penyelesaiannya.   Demikian yang dapat saya  sampaikan dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.   
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[2]Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap adaDidalam negara Republik Indonesia yang menganut sistem Presidensil dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang peran penting dalam menentukan suatu keputusan publik. Agar keputusan publik di dukung oleh masyarakat dan berpihak kepada kepentingan publik maka : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga Kepala Daerah terpilih memiliki dukungan yang luas dari rakyat. Perumusan kebijakan publik disusun secara partisipatif dan transparan. Memiliki akuntabilitas publik yang jelas. Adanya pengawasan dari masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat.   Diera otonomi daerah pengembangan demokrasi dan partisipasi publik daerah, merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Diharapkan demokrasi di tingkat lokal, mampu menjadi pintu masuk bagi kemajuan daerah, karena dengan adanya pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung legitimasi politik Kepala Daerah besar, walaupun demikian tidak berarti Kepala Daerah dapat mengeluarkan kebijakan dan bertindak semaunya.   Proses demokrasi di daerah juga diharapkan akan memunculkan partisipasi politik masyarakat lokal yang tinggi dan kritis, juga diharapkan akan muncul 'civil society" yang kuat di daerah. Kalau demokrasi berjalan dengan baik maka prinsip "chek and balance" akan otomatis terjadi. Yang perlu dilakukan dan dijaga betul oleh semua kompenen di daerah kaitannya dengan demokrasi ini adalah ekses-ekses yang tidak diinginkan.Terjadinya ekses-ekses tersebut bukan demokrasinya yang salah tetapi pada perilaku demokrasi. Oleh karena itu agar proses demokrasi berjalan dengan baik kami harapkan agar penyelenggara Pilkada (KPUD dan panwas) tetap selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan dan memberlakukan pasangan calon secara adil dan setara. Kepada jajaran pemerintahan daerah kami juga mengharapkan agar mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada dan berlaku netral tidak berpihak kepada salah satu pasangan calonII.TATACARA DAN MEKANISME PILKADASesuai dengan Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-­Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.   



Thursday, May 12, 2016


BAB II.
LANDASAN TEORI

c). Radiasi cahaya matahari

1. Matahari
Matahari menyinari bumi dan memungkinkan bagi kita untuk hidup. Matahari merupakan benda yang penting pada sistim tata surya kita. Sebenarnya matahari kita tidak terlalu besar dibandingkan dengan bintang – bintang yang lain hanya saja jaraknya dengan bumi lebih dekat sehingga cahayannya sangat terang.
Matahari telah aktiv selama hampir 4500 juta tahun dan mempunyai cukup bahan bakar untuk tetap bersinar setidaknya untuk 5000 juta tahun lagi. Matahari adalah sumber radiasi ultraviolet (UV) yang dapat sangat merusak terhadap kehidupan di bumi. Untungnya, lapisan ozon melindungi kita dan bentuk kehidupan lain di bumi terhadap pengaruh yang merusak dari cahaya matahari. Ozon di stratosfir pada dasarnya dibuat oleh radiasi UV dari matahari.
2. Spektrum cahaya matahari
Berdasarkan kualitasnya, cahaya matahari terbagi – bagi menjadi berbagai tingkatan panjang gelombang yang berkisar antara 100 nm sampai dengan 1000 nm, pada cahaya sinar tampak 400 nm – 760 nm ia berfungsi sebagai sumber energi bagi mahluk hidup, sedangkan cahaya pada panjang gelombang antara 720 nm – 1000 nm (cahaya infra merah) tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan tanaman karena energinya terlalu kecil. Cahaya pada panjang gelombang dibawah 410 nm dapat merugikan tanaman cahaya ini dikenal sebagai UV.


Gambar 1. Spektrum cahaya.
Cahaya UV dibagi menjadi tiga yaitu; UV-A dengan panjang gelombang yang berkisar antara 320 nm – 400 nm, ia tidak diabsopsi oleh ozon dan memiliki pengaruh negatif yang lebih kecil dari UV-B terhadap tanaman. Cahaya UV-B memiliki panjang gelombang antara 290 nm – 315 nm cahaya inilah yang oleh para peneliti banyak diselidiki dampaknya terhadap tanaman, hanya 2% dari cahaya matahari yang berupa radiasi UV-B. Cahaya UV-C memiliki panjang gelombang yang lebih pendek yaitu kurang dari 280 nm, cahaya ini sangat berbahaya tetapi untungnya dapat diabsobsi oleh ozon dan oksigen sehingga jarang atau hampir tidak pernah mencapai permukaan bumi.
b). Atmosfir

1. Susunan atmosfir bumi

Bumi kita terlindung dari banyaknya radiasi cahaya matahari yang berbahaya oleh adanya atmosfir. Atmosfir dibagi – bagi kedalam beberapa lapisan yaitu:
Table 1. Lapisan - lapisan atmosfir
Lapisan
Mulai
Akhir
Eksosfir
640 km
9600 km
Thermosfir atau Ionosfir
80 km
640 km
Mesosfir
50 km
80 km
Stratosfir
16 km
50 km
Lapisan ozon
19 km
48 km
Troposfir
0 km
16 km
Pada makalah ini yang akan di soroti adalah lapisan, stratosfir dan lapisan ozon, sedangkan lapisan yang lain tidak akan di bahas tidak berhubungan secara khusus dengan tanaman.
Para ilmuan telah membagi atmosfir kedalam lapisan – lapisan yang ditentukan berdasarkan variasi suhu dan ketinggian. Pada tingkat paling rendah yaitu troposfir, suhu menurun pada setiap kenaikan 10 km, troposfir adalah lapisan dimana keadaan cuaca terjadi.



Taktik dalam permainan Sepak Bola

1. Verrou

Dalam bahasa Prancis, Verrou berarti rantai. Ini merupakan gaya permainan sepak bola dengan pertahanan berlapis layaknya rantai baja. Taktik seperti ini berpusat pada pemain yang berkaratker sangat defensif.

Sang pencetus gaya permainan ini, Karl Rappen berpikiran kalau kunci kesuksesan dalam melakukan serangan berawal dari kokohnya pertahanan. Gaya permainan ini sangat populer di tahun 1950-an.

2. Jogo Bonito

Jogo Bonito berasal dari bahasa Portugis yang artinya permainan cantik. Gaya permainan Jogo Bonito identik dengan karakter permainan Timnas Brasil.

Dalam gaya permainan seperti ini, para pemain lebih banyak melakukan pergerakan lincah seperti menari-nari di lapangan untuk mengelabui lawan. Jogo Bonito juga sudah menjadi kebiasaan orang Brasil dalam bermain sepak bola.

Jogo Bonito mulai tenar pada tahun 1950-an dengan ditandai kesuksesan Brasil menjuarai Piala Dunia 1958 dengan mengalahkan Swesia 5-2.

artikel dipindah ke sini 
https://database-artikel2.blogspot.com/2016/05/taktik-dalam-permainan-sepak-bola.html

sumber

Sistem Pemerintahan Indonesia

Setiap_negara_memiliki_sistem_untuk_menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalahsistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.
Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas dari kelebihan-kelebihan dan juga berbagai kekurangan. Setiap negara harus memahami karakteristik negaranya sebelum menerapkan sistem pemerintahan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

kelanjutan artikel ada disini
https://topiklagitrend.blogspot.com/2016/05/sistem-pemerintahan-indonesia.html

HUKUMAN KEBIRI

Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi te stis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.

Pada Manusia Praktik pengebirian sudah dilakukan manusia bahkan jauh sebelum tercatat dalam sejarah.[1] Kebiri kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya tertentu di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Asia Timur. Setelah peperangan, pemenang biasanya mengebiri dengan memotong pe nis dan te stis mayat prajurit yang telah dikalahkan sebagai tindakan simbolis "merampas" kekuatan dan keperkasaan mereka. Laki-laki yang dikebiri — orang kasim — biasanya dipekerjakan dan diterima pada kelas sosial istimewa dan biasanya menjadi pegawai birokrasi atau rumah tangga istana: khususnya har em.Pengebirian juga muncul dalam dunia keagamaan. Sementara beberapa agama seperti agama Yahudi sangat melarang praktik ini. Kitab Imamat misalnya secara khusus melarang orang kasim atau yang alat kelaminnya cacat untuk masuk menjadi biarawan Katolik, sebagaimana tradisi sebelumnya melarang hewan kebiri untuk dikorbankan.

Dalam sejarah Tiongkok, orang kasim atau disebut sida-sida diketahui memegang kekuasaan yang cukup besar di istana, terkadang merebut kekuasaan dari kaisar yang sah, seperti disebutkan dalam sejarah dinasti Han, dan masa menjelang akhir dinasti Ming. Peristiwa yang sama juga dilaporkan terjadi di Timur Tengah.

Kebiri fisik
Kebiri fisik merupakan kebiri yang memotong pe nis dengan utuh. Pada masa purba, pengebirian juga melibatkan pemotongan seluruh alat kel amin pria, baik tes tis sekaligus pe nis. Praktik ini sangat berbahaya dan kerap mengakibatkan kematian akibat pendarahan hebat atau infeksi, sehingga dalam beberapa kebudayaan seperti Kekaisaran Byzantium, pengebirian disamakan dengan hukuman mati. Pemotongan hanya testisnya saja mengurangi risiko kematian.

Kebiri kimia
.kebiri kimia adalah dengan menyuntikan hormon untuk mematikan hormon testosterone yang ada di tes tis laki-laki.
Pembedahan untuk mengangkat kedua tes tis atau pengebirian secara kimia secara medis mungkin dilakukan sebagai prosedur pengobatan kanker prostat.[2] Pengobatan dengan mengurangi atau menghilangkan asupan hormon testosteron -baik secara kimia ataupun bedah dilakukan untuk memperlambat perkembangan kanker. Hilangnya testis yang berarti hilangnya pula hormon testosteron mengurangi hasrat se ksual, obsesi, dan perilaku se ksual.

Kaum tra nssek sual laki-laki yang merasa dirinya perempuan ada yang menjalani prosedur orchiektomi, penghilangan alat kelami laki-laki, sebagai bagian dari operasi ganti kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.

Terkait hukuman kebiri yang akan diadakan di Indonesia, ahli seksolog, Dr. Boyke menjelaskan hukuman kebiri tersebut tidak efektif. Kejahatan seksual adalah penyakit jiwa, jadi tidak akan efektif jika hanya alat kelaminya yang dihukum. Dr. Boyke menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah salah satu solusi bagi para penjahat kekerasan se ksual.


Pandangan Islam Soal Hukuman Kebiri

Hukuman kebiri atau kastrasi bagi pelaku kejahatan dan kekerasan se ksual pada anak atau pe dofili a dianggap solusi untuk menghentikan efek jangka panjang. Bagaimana dalam pandangan Islam hukuman bagi pelaku ped ofi lia atau predator anak ini?

Menurut Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Cholil Nafis dasar perlakuan hukuman kebiri atau kastrasi bagi pedofilia bisa merujuk pada aspek pemberian efek jera bagi pelaku atau Zawajir dan memberi rasa takut untuk melakukannya bagi pelaku lain atau Mawani'.

Karena, terang dia, tidak semua kejahatan yang langsung ditentukan hukumannya dalam Islam, kecuali pembunuhan dan perzinaan. Maka, hal yang lainnya bisa dikembalikan pada kebijakan hakim atau pemerintah untuk berijtihad tentang hukuman yang pas atas kejahatan itu.

"Dalam Islam sendiri, setahu saya belum ada pemerintahan Islam yang melakukan kebiri atau kastrasi. Namun, itu bukan berarti sesuatu yang dilarang," ujarnya kepada Republika, Kamis (22/10).
Dari pendekatan Zawajir dan Mawani' itu, menurut dia, hukuman kebiri bisa sebagai alternatif untuk memberi aspek jera dan mengantisipasi perbuatan tersebut menimpa kepada orang lain. Namun, ia mengakui, tentunya Kebiri bukan menjadi penyelesaian masalah secara utuh karena tetap membutuhkan pendekatan keagamaan bagi pelaku dan korban.

Hal ini dikarenakan pedofilia itu bukan soal penyakit kel amin atau karna dorongan se ksual belaka, tetapi juga berkaitan dengan pikiran dan penyakit kejiwaan. Bisa jadi, organ se ksualnya tidak berfungsi, tetapi pikiran kejahatannya tetap ada dan bisa melakukan kejahatan se ksual lain dengan organ tubuh lain.
Karena itu, solusi lain adalah pemerintah perlu menggiatkan lebih lanjut tentang pendidikan agama, memberikan lebih baik pendidikan se ksu alitas dan pendampingan secara psikologis. Ini penting, khususnya bagi korban dari pelaku pedofilia agar ia tidak menjadi predator setelah dewasa.

hukuman kebiri di berbagai negara

Hukuman kebiri juga diterapkan oleh sejumlah negara di antaranya, Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat, dan Jerman.

di Republik Ceko dan Jerman, menurut Liputan6.com dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku pelaku paedofil sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron yang memengaruhi dorongan se ksu alnya.

Negara-negara Amerika Serikat, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan dan Rusia sudah menerapkan kebiri kimia bagi pelaku paedofil.

Hukuman kebiri kimia berupa suntik antiandrogen, seperti diwartakan KOMPAS.com diketahui mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan massa tulang sehingga tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

"Jika pemberian anti androgen dihentikan, dorongan se ksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi," kata Wimpie. Dengan demikian kebiri kimiawi tidak bersifat permanen, namun sementara saja. Kebiri kimia tidak "menyembuhkan" perilaku penjahat se ksual karena saat masa hukuman selesai, pelaku masih bisa mengulangi kejahatannya jika pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani.

Menurut Republika Online, prosedur kebiri kimia di Rusia dilakukan setelah pengadilan meminta laporan psikiater forensik untuk menindaklanjuti langkah medis terhadap si pelaku. Kemudian pengadilan akan menyuntikkan zat depo-provera yang berisi progesteron sintetis ke dalam tubuh si pesakitan. Dengan menyuntikkan lebih banyak hormon wanita ke tubuh pria maka ini akan menurunkan hasrat seksual.

Setelah menjalani kebiri kimia, pelaku kejahatan pedofilia akan menjalani hukuman kurungan. Mereka baru bisa mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani 80 persen masa hukuman.

Di Korea Selatan, seperti dilansir Vemale.com, pemerintah menggunakan metode kebiri kimia hanya jika para ahli kesehatan memberi hasil pemeriksaan bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.

Prosedur kebiri kimia akan dilakukan setelah ada diagnosis dari psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum sang pelaku dibebaskan dari penjara, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.



sumber

sumber2

sumber3

sumber4

klik ini

Entri Populer seminggu