mesin pencari

Custom Search

klik sini

Thursday, June 23, 2011

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :

1. Nama : ……………………………………………. Umur : ………...……Tahun

Pekerjaan : ……………………………………………………………………………

Alamat : …………………………………………….……………………………..

……………………………………………………………………………

Sebagai penjual, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2. Nama : ……………………………………………. Umur : ……………..Tahun

Pekerjaan : …………………………………………….……………………………..

Alamat : …………………………………………….……………………………...

…………………………………………………………………………..

Sebagai pembeli, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

.Pada hari ini,……..….....tanggal…….............… bulan……………… Dua ribu…………. antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, telah mengadakan perjanjian jual beli tanah, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal : 1

Bahwa PIHAK KESATU memiliki sebidang tanah, berupa Pekarangan / sawah / tegalan, yang terletak di desa sindangsari, kecamatan majenang, kabupaten cilacap, tersebut terkenal dengan nama dusun ………..……………... blok : ………., seluas lebih kurang……………... M2 (……………………………………………………….. meter persegi) terdaftar dalam buku induk nomor : 33.01.030.005.0 - 00 .0 …………………....................

Dengan batas-batas :

Sebelah utara : …………………………………………….

Sebelah timur : …………………………………………….

Sebelah selatan : …………………………………………….

Sebelah barat : …………………………………………….

Pasal 2

Bahwa PIHAK KESATU telah menjual mutlak lepas tanah tersebut berikut yang berdiri di atasnya kepada PIHAK KE DUA, dengan harga Rp…………………. ,-

(…………………………………………………………………………………………)

Pasal 3

Bahwa PIHAK KEDUA telah membayar lunas tanah tersebut di atas kepada PIHAK KESATU, sebesar Rp.

(…………………………………………………………………………………………)

Pasal 4

Pasal 4

Bahwa surat perjanjian ini merupakan tanda bukti yang sah atas pembayaran tanah tersebut di atas, yang telah diterima lunas oleh pihak KESATU DARI PIHAK KEDUA.

Pasal 5

Bahwa PIHAK KESATU melarang kepada sanak famili / ahli waris untuk mengganggu gugat atas penjualan tanah tersebut di atas yang telah di beli oleh PIHAK KEDUA, dan sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini, tanah tersebut diatas menjadi hak mitlak milik PIHAK KEDUA.

Surat perjanjian ini kami buat dan kami tandatangani bersama di atas bermaterai cukup (Rp. 6.000,-) dalam keadaan satar, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada paksaan dari lain pihak, dan disaksikan oleh :

  1. ………………………………..
  2. ………………………………..

Serta disetujui oleh suami / istri Pihak kesatu.

Kemudian kepada yang berwenang untuk menjadikan periksa dan timohon agar dapatnya tanah tersebut di atas dirobah daftar pada buku induknya kepada PIHAK KEDUA.

Di buat di : Sindangsari

Tanggal :………………

PIHAK KEDUA (PEMBELI)

(………………………………)

Saksi – saksi :

1………………….……(………………..)

2………………….……(………………..)

PIHAK KESATU (PENJUAL)

(……………………………..)

Menyetujui

Suami / istri PIHAK KESATU

(……………………………..)

SURAT PERJANJIAN

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :
1.   Nama        : ……………………………………. Umur : … Tahun : ....
Pekerjaan  : ………………………………………………...………...
Alamat      : …………………………………………….……………..
 Sebagai penjual, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2.   Nama        : ……………………………………. Umur : …. Tahun : ....
Pekerjaan  : …………………………………………….…………..…
Alamat      : …………………………………………….……………...
      Sebagai pembeli, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pada hari ini,……..….....tanggal…….............… bulan……………… Dua ribu…………. antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, telah mengadakan perjanjian jual beli tanah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal : 1
Bahwa PIHAK KESATU memiliki sebidang tanah, berupa Pekarangan / sawah / tegalan, yang terletak di desa sindangsari, kecamatan majenang, kabupaten cilacap, tersebut terkenal dengan nama dusun ………..……………... blok : ………., seluas lebih kurang……………... M2 (……………………………………………………….. meter persegi) terdaftar dalam buku induk nomor : 33.01.030.005.0 - 00 .0 …………………....................
Dengan batas-batas :
Sebelah utara : …………………………………………….
Sebelah timur : …………………………………………….
Sebelah selatan : …………………………………………….
Sebelah barat : …………………………………………….
Pasal 2
Bahwa PIHAK KESATU telah menjual mutlak lepas tanah tersebut berikut yang berdiri di atasnya kepada PIHAK KE DUA, dengan harga Rp…………………. ,-
(…………………………………………………………………………………………)
Pasal 3
Bahwa PIHAK KEDUA telah membayar lunas tanah tersebut di atas kepada PIHAK KESATU, sebesar Rp.
(…………………………………………………………………………………………)
Pasal 4
Bahwa surat perjanjian ini merupakan tanda bukti yang sah atas pembayaran tanah tersebut di atas, yang telah diterima lunas oleh pihak KESATU DARI PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Bahwa PIHAK KESATU melarang kepada sanak famili / ahli waris untuk mengganggu gugat atas penjualan tanah tersebut di atas yang telah di beli oleh PIHAK KEDUA, dan sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini, tanah tersebut diatas menjadi hak mitlak milik PIHAK KEDUA.
Surat perjanjian ini kami buat dan kami tandatangani bersama di atas bermaterai cukup (Rp. 6.000,-) dalam keadaan satar, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada paksaan dari lain pihak, dan disaksikan oleh :
  1. ………………………………..
  2. ………………………………..
Serta disetujui oleh suami / istri Pihak kesatu.
Kemudian kepada yang berwenang untuk menjadikan periksa dan timohon agar dapatnya tanah tersebut di atas dirobah daftar pada buku induknya kepada PIHAK KEDUA.
Di buat di :......................
Tanggal :………………
PIHAK KEDUA (PEMBELI)


(………………………………)

 Saksi – saksi :
1………………….……(………………..)
2………………….……(………………..)
PIHAK KESATU (PENJUAL)


(……………………………..)

Menyetujui
Suami / istri PIHAK KESATU


(……………………………..)

SURAT KUASA

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini saya : ………………………………….....……

……………….………. Tempat Tanggal Lahir……………,…………..... Pekerjaan ………………….., Bertempat tinggal di ………………… Rt. …… Rw…….... Desa …..……………., Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, KTP No : …………………………………………………………………………...

Dengan ini memberi kuasa kepada : ……………………………………….

……………………………, Tempat tanggal lahir, cilacap, ……………………, pekerjaan ……………………., bertempat tinggal di ……………………….…… Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, KTP Nomor : ……………………………………………………………………………………………………………………………..Untuk : ……………………………….

Menjualkan sebidang tanah, berupa pekarangan / persawahan / tegalan yang terletak di …………………………………. Desa ……………………………...…,

seluas lebih kurang .………. m2 (…………………..………….…………….) SHM No. :…………………. atau tercatat dalam buku induk / SPPT Nomor : 33.01.030.005. 0…….. -00…….0

Surat kuasa ini saya buat dan saya tanda tangani dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kemudian kepada yang bersangkutan untuk menjadikan periksa dan guna seperlunya …………………………………………………………………….

Penerima Kuasa

………………………

Sindangsari, ..........…………

Pemberi Kuasa

………………………

All Indonesian Fairytale

maybe people already know that the Indonesian state consists of thousands of islands separated by oceans, so there is a wide variety of different cultures in it.

many to many ideas that arise in a mind to tell. I do not know how a fairy tale may emerge, and perhaps it is the result of a wide range of people's thinking.


Tuesday, June 14, 2011

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

I. SLAMET SUHADI pemengang KTP Nomor 330103 050551 0001 bertempat tinggal Jl. Matahari No 174 Rt 08 / 005 Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II. EKO WIDIYANTO pemegang KTP No 330114 301076 0002

OKAH HERAWATI pemegang KTP Nomor 330114 50037 0003 bertempat tinggal di Jl. Manggis Rt. 002 Rw 015

Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap,

dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA menjual sebagian bidang tanah darat berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas + 140 m2 (10 Ubin) terletak di :

Rt 08 Rw 05 Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap dengan No. SPPT 33.01.030.005.019-0005.0 dengan harga Rp 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)

Tanah tersebut diketahui oleh kedua belah pihak keadaanya dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Tanah milik Mak Onah

Sebelah Selatan : San Marta

Sebelah Barat : San Marta

Sebelah Timur : San Marta

Setelah Transaksi pembayaran maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik PIHAK KEDUA

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Menyetujui

ISTRI PIHAK PERTAMA

NIAH

Sindangsari, 14 Desember 2009

PIHAK PERTAMA

SLAMET SUHADI

PIHAK KEDUA

EKO WIDIYANTO CS

OKAH HERAWATI

SAKSI – SAKSI :

1 Tanto Supriyono (………….…………)

2 Rukmono (….…………………)

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR

Yang bertandatangan di bawah ini:

1.Nama : Andi

Alamat : Jl. Garuda No 27 Cilacap Jawa tengah

Selanjutnya disebut “pembeli”

2.Nama : PT. KAISAR ABADI JAYA

Alamat : Jl. Kamboja no 14 Cilacap Jawa tengah

Selajutnya disebut “penjual”

Para Pihak menerangkan:

  1. Pembeli berdasarkan perjanjian jual beli telah mengikatkan diri untuk membeli kendaraan motor Triseda Bak Standard dari penjual.
  2. Untuk metode pembayaran, kedua belah pihak sepakat bahwa motor Triseda Bak Standard akan diterima oleh pembeli maksimal 1 (satu) hari setelah pembayaran sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) diterima oleh penjual. Sedangkan sisanya sebesar Rp.8.200.000,00 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) akan dilunasi setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterima oleh pembeli.
  3. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka kedua belah pihak mengikatkan diri untuk menaati Perjanjian Jual Beli ini. Apabila dikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.

Perjanjian Jual beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Tangerang, 15 Mei 2009

Pembeli Penjual

Andi PT. KAISAR ABADI JAYA

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :

Nama : SISWANDI SIPAR

Tempat / Tgl Lahir : CILACAP, 29-01-1956

Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN

Alamat : Jl. Teratai RT/RW 002/011 Mulyasari Majenang

Pemengang KTP No : 3301142901560101

Selanjutnya disebut Pihak I (penjual).

Nama : JAETUN ERNAWATI

Tempat / Tgl Lahir : CILACAP, 10-11-1984

Pekerjaan : IBU RUMAH TANGGA

Alamat : MULYASARI, RT/RW 002/011 Majenang

Pemengang KTP No : 3301145011840142

Selanjutnya disebut sebagai Pihak ke II (pembeli).

Dengan ini menyatakan bahwa pada hari ini Selasa tgl 1 September 2009 telah terjadi kesepakatan jual beli tanah antara pihak I selaku penjual dan pihak II selaku pembeli. Tanah yang dijual seluas 15 Ubin. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Lusmiati

Sebelah Timur : Milah

Sebelah Selatan : Siswandi Sipar

Sebelah Barat : Supendi

Terletak di Desa Muylasari Jl. Teratai Rt 2 Rw 11 Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Terjual senilai Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran tunai langsung lunas.

Ketentuan-ketentuan :

  1. Harga kesepakatan adalah nilai mutlak lunas.
  2. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka kedua belah pihak mengikatkan diri untuk menaati Perjanjian Jual Beli ini. Apabila dikemudian hari ada perubahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini, maka segala syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Jual Beli telah dimengerti oleh kedua belah pihak.

Perjanjian Jual beli ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Majenang, 1 September 2009

Pihak Pertama

Penjual

SISWANDI SIPAR

Pihak Kedua

Pembeli

JAETUN ERNAWATI

Saksi – saksi :

1. Mahrudin :……………….

2. Kadus Sutrisno :……………….

Friday, June 10, 2011

STRATEGI PELAYANAN PRIMA

Definisi
  1. Pelayanan adalah suatu kegiatan atau suatu urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung dengan manusia atau mesin secara fisik untuk menyediakan kepuasan konsumen. (Lehtinen 1983 p. 21). Pelayanan adalah sesuatu yang dapat diperjualbelikan dan bahkan tidak dapat dihilangkan (Gumehsoson Th. 1987 p. 22)
  2. Pelayanan Umum adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat, di Daerah dan di Lingkungan BUMN/BUMD, dalam bentuk barang dan jasa, baik dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan (SK Menpan No. 81 /1993 tentang Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum) maupun dalam proses interaksi sosial masyarakat luas
  3. Berarti pelayanan umum dapat diartikan memproses pelayanan kepada masyarakat / customer, baik berupa barang atau jasa melalui tahapan, prosedur, persyaratan-persyaratan, waktu dan pembiayaan yang dilakukan secara transparan untuk mencapai kepuasan sebagaimana visi yang telah ditetapkan dalam organisasi.
  4. Pelayanan Prima, sebagaimana tuntutan pelayanan yang memuaskan pelanggan / masyarakat, maka diperlukan persyaratan agar dapat dirasakan oleh setiap pelayan untuk memiliki kualitas kompetensi yang profesional, dengan demikian kualitas kompetensi profesionalisme menjadi sesuatu aspek penting dan wajar dalam setiap transaksi.
  5. Pemberipelayanan adalah pejabat / pegawai instansi pemerintah atau swasta yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pelayanan.
  6. PenerimaPelayanan adalah orang atau badan hukum/yayasan yang menerima pelayanan umum
  7. Tata Kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja seefektif dan seefisien mungkin tentang suatu tugas untuk mencapai tujuan yang ditetapkan lebih dahulu yang menggunakan peralatan, fasilitas, tenaga, waktu, ruang, metodedan biaya yang tersedia.
  8. Prosedur Kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukan adanya urutan tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu bidang tugas.
  9. Sistem Kerja adalah rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang membentuk suatu kebulatan pola kerja tertentu dalam rangka mencapai hasil kerja yang diharapkan.
  10. Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelayanan umum
Unsur-Unsur Pelayanan Prima
Apapun pelayanan kepada masyarakat tentunya telah ada suatu ketetapan tata laksananya, prosedurdan kewenangan sehingga penerima pelayanan puas apa yang telah diterimanya. Sehubungan dengan itu pelayanan kepada masyarakat harus mempunyai makna mutu pelayanan yang :
  1. Memenuhi standar waktu, tempat, biaya, kualitas dan prosedur yangditetapkan untuk penyelesaian setiap tugas dalam pemberian pelayanan.
  2. Memuaskan pelanggan artinya bahwa setiap keinginan orang yang menerimapelayanan merasa puas, berkualitas dan tepat waktu dan biaya terjangkau.

Unsur-unsur kualitas pelayanan antara lain :
1. PENAMPILAN.Personal dan fisik sebagaimana layanan kantor depan (resepsionis) memerlukan persyaratan seperti : wajah harus menawan,badan harus tegap / tidak cacat, tutur bahasa menarik, familiar dalam perilaku, penampilan penuh percaya diri, busana harus menarik
2. TEPAT WAKTU& JANJI. Secara utuh dan prima petugas pelayanan dalam menyampaikan perlu diperhitungkan janji yang disampaikan kepada pelanggan bukan sebaliknya selalu ingkar janji. Demikian juga waktu jika mengutarakan 2 hari selesai harus betul-betul dapat memenuhinya.
3. KESEDIAAN MELAYANI. Sebagaimana fungsi dan wewenang harus melayani kepada para pelanggan, konsekuensi logis petugas harus benar-benar bersedia melayani kepada para pelanggan.
4. PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN. Sebagai syarat untuk melayani dengan baik, petugas harus mempunyai pengetahuan dan keahlian. Disini petugas pelayanan harus memiliki tingkat pendidikan tertentu dan pelatihan tertentu yang disyaratkan dalam jabatan serta memiliki pengalaman yang luas dibidangnya.
5. KESOPANAN & RAMAH TAMAH. Masyarakat pengguna jasa pelayanan itu sendiri dan lapisan masyarakat baik tingkat status ekonomi dan sosialrendahmaupun tinggi terdapat perbedaan karakternya maka petugas pelayanan masyarakat dituntut adanya keramahtamahan yang standar dalam melayani, sabar, tidak egois dan santun dalam bertutur kepada pelanggan. 
6. KEJUJURAN DAN KEPERCAYAAN. Pelayanan ini oleh pengguna jasa dapat dipergunakan berbagai aspek, maka dalam penyelenggaraannya harus transparan dari aspek kejujuran, jujur dalam bentuk aturan, jujur dalam pembiayaan dan jujur dalam penyelesaian waktunya. Dari aspek kejujuran ini petugas pelayanan tersebut dapat dikategorikan sebaga pelayanan yang dipercaya dari segi sikapnya, dapat dipercaya dari tutur katanya, dapat dipercaya dalam menyelesaikan akhir pelayanan sehingga otomatis pelanggan merasa puas. Unsur pelayanan prima dapat ditambah unsur yang lain.
7. KEPASTIAN HUKUM. Secara sadar bahwa hasil pelayanan terhadap masyarakat yang berupa surat keputusan, harus mempunyai legitimasi atau mempunyai kepastian hukum. Bila setiap hasil yang tidak mempunyai kepastian hukum jelas akan mempengaruhi sikap masyarakat, misalnya pengurusan KTP, KK dllbila ditemukan cacat hukum akan mempengaruhi kredibilitas instansi yang mengeluarkan surat legitimasi tersebut.
8. KETERBUKAAN. Secara pasti bahwa setiap urusan / kegiatan yang memperlakukan ijin, maka ketentuan keterbukaan perlu ditegakan. Keterbukaan itu akan mempengaruhi unsur-unsur kesederhanaan, kejelasan informasi kepada masyarakat.
9. EFISIEN. Dari setiap pelayanan dalam berbagai urusan, tuntutan masyarakat adalah efisiensi dan efektifitas dari berbagai aspek sumber daya sehingga menghasilkan biaya yang murah, waktu yang singkat dan tepat serta hasil kualitas yang tinggi. Dengan demikian efisiensi dan efektifitas merupakan tuntutan yang harus diwujudkan dan perlu diperhatikan secara serius.
10. BIAYA. Pemantapan pengurusan dalam pelayanan diperlukan kewajaran dalam penentuan pembiayaan, pembiayaan harus disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan pengeluaran biaya harus transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. TIDAK RASIAL. Pengurusan pelayanan dilarang membeda-bedakan kesukuan, agama, aliran dan politik dengan demikian segala urusan harus memenuhi jangkauan yang luas dan merata. 
12. KESEDERHANAAN. Prosedur dan tata cara pelayanan kepada masyarakat untuk diperhatikan kemudahan, tidak berbelit-belit dalam pelaksanaan.

Perilaku Yang Mencerminkan Pelayanan Prima
1. MENGETAHUI VISI
Dalam menetapkan visi harus melakukan sebagai berikut :
  1. Gambaran masa depan yang akan dicapai oleh organisasi
  2. Karakteristik organisasi
  3. Bagaimana mencapai keberhasilan
  4. Bagaimana mengemukakan keutamaan visi yg akandicapai
  5. Bagaimana mencapai masa depan
  6. Bagaimana membentuk interest bersama dlm masyarakat
  7. SDM yang unggul dan bermental diberi makna kebanggaansetiap melaksanakan tugas dengan hasil yang baik
  8. Secara bersama menumbuhkembangkan keunggulan kompetitif
1. MISI
     Dalam menjabarkan visi harusmenyusun/menetapkanmisi suatu organisasi yaitutentang pokok-pokok 
     kegiatan mengoperasionalkan fungsi arah yang terukur.
2. MENCAPAI SASARAN
     Untuk mencapai sasaran hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
     * Sasaran Jelas & Pasti* Tertulis
     * Efisien
     * Harus Jelas & mudahdipahami
     * Ekonomis
     * Kualitas Merata
     * Adil
     * Biaya Minimum
     * Tepat Waktu
     * Seimbang

Kesimpulan
Demikian tentang PELAYANAN PRIMAsebagai syarat mewujudkan kepuasan pelanggan dan sebagai kunci keberhasilan dalam pelayanan prima adalah terletak pada sikap mental SDM dan tingkat profe-sionalme SDM yang tentunya didukung oleh tingkat upah / gaji (kesejateraan) yang memadai



    Saturday, June 4, 2011

    BAB II.

    METODOLOGI

    a). Pengumpulan data

    Karya tulis ini sebagian besar sumber informasinya didapatkan dari Internet, penulis memilih media tersebut karena data yang di hasilkan merupakan data – data terbaru dan mengemukaan masalah yang sedang aktual, sehingga kita dapat mengetahui masalah penting apa yang sedang dihadapi dunia dan pada khususya dunia pertanian. Penenulis tidak begitu saja mengambil sumber data tetapi terlebih dahulu ditelaah dibanding – bandingkan apakah data tersebut relevan dan valid.

    b). Penulisan

    Penulis dalam melakukan proses penulisan karya tulis ini disesuaikan dengan ketentuan yang di tetapkan oleh pihak penyelenggara dan disempurnakan dengan mengikuti buku pedoman penulisan skripsi dan makalah Fakultas Pertanian UNSOED. Sehingga diharapkan sistimatikan penulisan dapat dengan jelas menyampaikan pikiran penulis kepada pembaca.

    c). Analisis

    Pada karya tulis ini karena menggunakan sumber berbahasa Inggris, maka pembahasannya sisesuaikan dengan kemampuan penulis dalam menerjemahannya kemudian di telaah melalui tinjauan pustaka, baik dari koran, majalah atau buku – buku yang bersangkutan dengan data, teori – teori ataupun rumus yang ada. Dengan dukungan dosen pembimbing yang sedikit besarnya menambahkan informasi yang diketahui sehingga diharapkan, dari data – data yang tersedia dengan penjelasannya dapat sinkron atau sejalan.


    BAB. I

    PENDAHULUAN

    a). Latar belakang

    Bumi sampai saat ini diketahui sebagai satu – satunya planet di jagat raya yang dapat ditemukan adanya kehidupan. Mahluk hidup dapat melangsungkan kehidupan di bumi ini, hal ini mungkin tidak akan terjadi seandainya di planet ini tidak tersedia oksigen sebagai suatu unsur yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mahluk hidup.

    Oksigen (O2) merupakan suatu molekul senyawa yang reaktiv dan berperan dalam pembentukan ozon (O3), pada prosesnya sinar matahari turut andil dalam pembentukan dan pemecahan ozon secara alami. Pada jaman dahulu, sebelum tahun 1980 lapisan ozon di atmosfir bumi dalam kondisi yang baik dan stabil. Karena ulah dan aktivitas manusialah yang secara tidak sadar telah mengikis lapisan ozon di atmosfir bumi, jika hal ini sudah dalam kondisi yang parah maka akan menimbulkan lubang ozon.

    Terkikisnya lapisan ozon pada batas tertentu, bahkan bila sampai membentuk lubang ozon akan sangat membahayakan bagi kehidupan di muka bumi ini. Pada manusia hal ini akan menyebabkan timbulnya berbagai penyakit yang negerikan contohnya adalah kangker kulit, selain itu sinar UV dipercaya dapat mempercepat penuaan, radiasi UV juga dapat merusak tanaman hewan baik yang ada didarat ataupun diperairan. Pengaruh yang paling penting mungkin dapat merusak struktur DNA dalam tubuh organisme.

    Lapisan ozon melindungi bumi terhadap datangnya radiasi UV dari matahari. Sangat penting bagi kita untuk melindungi diri dari radiasi UV ini. Walaupun dengan adanya penipisan lapisan ozon pada batas tertentu, manusia dapat mengurangi pengaruh negatif dari radiasi UV dengan cara memakai topi, kacamata, sunblock dan lain – lain. Bagaimanapun juga tindakan kehati – hatian ini akan dapat meminimalkan efek radiasi UV pada manusia, tetapi bagaimana dengan hewan dan tumbuhan?, Karena mereka tidak memiliki akal dan pikiran, maka hal ini menjadi tanggung jawab manusia untuk mengatasinya dan mengembalikan keadaan ozon pada keadaan semula.

    Sebenarnya beberapa tanaman mampu untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang tidak menguntungkan bagi pertumbuhannya. Hal ini terjadi jika pada kondisi stress yang bertahap (laju peningkatannya sedikit demi sedikit) dan berlangsung lama sehingga tanaman dapat ber beradaptasi atau berevolusi, hal ini memerlukan waktu yang relatif lama. Pada kondisi stress yang terjadinya hanya sesaat dan dalam dosis yang tinggi maka tanaman akan mati.

    b). Perumusan masalah

    Lapisan ozon di atmosfir bumi ini dari tahun ke tahun semakin lama semakin menipis, hal ini sangat berbahaya bagi kehidupan mahluk hidup di bumi. Jomphe (2002) menyatakan bahwa banyaknya radiasi UV-B yang mencapai permukaan bumi meningkat tiap tahunnya. Diperkirakan pada tahun 2005 sampai 2010, banyaknya radiasi UV-B yang membombardir tumbuhan akan mencapai 20% lebih besar dari pada sekitar tahun 1980. Data - data tentang pengikisan lapisan ozon di Indonesia sangat kurang sehingga diperlukan kumpulan data – data valid yang dapat mengisi kurangnya informasi akan fenomena alam tersebut.

    Dalam hal ini, radiasi UV-B pada dosis tertentu dapat menurunkan produksi pada tanaman budidaya yang sensitif, karena jaringan tanaman dapat rusak sehingga dapat menghambat pertumbuhan yang nantinya akan menurunkan produksi, bahkan jika pada tingkat yang parah dapat mematikan tanaman.

    Oleh karena itu perlu diupayakan bagaimana cara – cara untuk mengatasi masalah tersebut, salah satu pemikiran solusinya adalah bagaimana mendapatkan / merakit suatu varietas tanaman yang toleran terhadap stress radiasi UV khususnya radiasi UV-B yang sangat berpengaruh negatif terhadap tanaman budidya.

    c). Tujuan

    Dalam rangka lebih memahami fenomena alam tersebut, sehingga pengetahuan tentang ozon, stress radiasi cahaya matahari dan UV serta pengaruhnya terhadap mahluk hidup khususnya tanaman budidaya serta bagaimana cara mengatasinya sangat penting untuk menambah pengetahuan dalam mengatasi masalah di masa yang akan datang, demi kelangsungan hidup mahluk hidup khususnya tanaman dan kelangsungan dunia pertanian sehingga tanaman budidaya akan tetap berproduksi secara optimal.

    KATA PENGANTAR

    Saat ini, jika dikatakan bahwa dunia pertanian di Indonesia tidak akan kekurangan faktor - faktor lingkungan yang berperan dalam pertumbuhan tanaman dalam hal ini cahaya matahari, mungkin hal ini bisa dibenarkan. Tetapi kita harus melihat jauh kedepan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan datang, apakah akan tetap seperti keadaan sekarang?.

    Informasi terbaru mengenai keadaan bumi telah menunjukan bahwa terdapat suatu kecenderungan yang mengarah ke sisi yang negatif mengenai keadaan bumi pada masa yang akan datang. Dalam hal ini adalah, meningtatnya radiasi UV-B dari cahaya matahari sebagai akibat dari penipisan lapisan ozon. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap kehidupan di dunia secara umum dan dunia pertanian pada khususnya, dimana sukesnya dunia pertanian ini sangat tergantung pada kondisi lingkungan yang menguntungkan tanaman budidaya.

    Karya tulis ini mengulas tentang fenomena alam yang terjadi akhir – akhir ini dan bagaimana sebenarnya pengaruh pengikisan lapisan ozon yang akan dapat mempermudah masuknya radiasi UV-B ke permukaan bumi serta pengaruhnya terhadap mahluk hidup khususnya tanaman budidaya serta tindakan – tindakan seperti apa yang perlu dilakukan agar tanaman budidaya dapat bertahan dan berproduksi secara optimal.

    Dalam susunan karya tulis ini mungkin masih banyak kekurangan, kekhilafan atau kesalahan, penulis mohon maaf. Penulis juga menuggu masukan, kritikan atau saran yang membangun sehingga akan menambah pengetahuan di masa yang akan datang.

    Akhir kata, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Ir. Sumirat Bronto Waluyo, MS selaku dekan fakultas pertanian, Bapak Ir. Daryanto selaku dosen pembimbing, Uci, Taufan, Nyevi, dodo dan semua pihak yang telah memberi semangat dan membantu hingga terselesaikannya karya tulis ini. Semoga karya tulis ini akan berguna bagi dunia pertanian di kemudian hari dan semoga pertanian di Indonesia akan bertambah maju dan dapat bersaing di era pasarbebas nanti.

    Purwokerto, 20 November 2002

    Penulis

    PENGARUH PENIPISNAN LAPISAN OZON DAN STRESS RADIASI UV-B TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTUMBUHAN TANAMAN

    DAFTAR ISI

    Halaman

    PRAKATA...............................................................................................

    DAFTAR ISI............................................................................................

    DAFTAR TABEL.....................................................................................

    DAFTAR GAMBAR................................................................................

    I. PENDAHULUAN...........................................................................

    a). Latar belakang............................................................................

    b). Perumusan masalah..................................................................

    c). Tujuan dan manfaat...................................................................

    II. METODOLOGI................................................................

    a). Pengumpulan data.......................................................................

    b). Penulisan....................................................................................

    c). Analisis.......................................................................................

    III. LANDASAN TEORI......................................................................

    a). Rradiasi cahaya matahari.......................................................

    1. Matahari..............................................................................

    2. Spektrum cahaya matahari.............................................

    b). Atmosfir....................................................................................

    1. Susunan atmosfir bumi..........................................................

    2. Letak ozon di atmosfir..........................................................

    c) Ozon .........................................................................................

    1. Proses terbentuk dan hancurnya ozonsecara alami.........

    2. Lubang ozon.........................................................................

    3. Pengukuran lapisan ozon.......................................................

    4. Pengaruh ozon terhadap iklim global..................................

    d) Dmpak negativ radiasi UV-B......................................................

    1. Pengaruh radiasi UV-B terhadap mahluk hidup.................

    2. Perngaruh radiasi UV-B terhadap tanaman........................

    3. Gejala – gejala kerusakan tanaman karena radiasi UV-B...

    IV. PEMBAHASAN.............................................................................

    a). Pencegahan penipisan lapisan ozon secara umum..................

    b). Proteksi tanaman terhadap stress radiasi UV-B....................

    V. KESIMPULAN...................................................................

    a). Kesimpulan................................................................................

    b). Saran ........................................................................................

    DAFTAR PUSTAKA...............................................................................

    klik ini

    Entri Populer seminggu